Alhamdulillahi
robbil ‘alamin, wa shalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa
shohbihi wa sallam.
Bolehkah
Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?
Sudah sering
kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan
oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah
tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal
ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang
dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa
mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias
‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini
diperintahkan atau dianjurkan.
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada
Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul
memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang,
walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai
cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini
kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan
agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang
sesuai dengan hawa nafsunya.
Mereka bukan
karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar
mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori
dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian
dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah
kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-
Semoga
dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang
mengenai permasalahan ini.
Fatwa
Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut
adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin
rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa
wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau
rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir
(Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara
perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan
hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut
melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan,
atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai)
mereka dalam perayaan ini?”
Beliau
rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka
(dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan
berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal
ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz
Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada
syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan
selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin.
Contohnya
adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti
mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan
ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang
mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos
dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka
sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan
selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau
ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang
yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini
tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu,
barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah
atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”
–Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari
penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari
raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan
seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang
mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu
sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho
terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran
lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah
Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu
kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai
kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu
kesyukuranmu itu.” (Qs. Az
Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala
juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari
ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
Apakah Perlu
Membalas Ucapan Selamat Natal?
Memberi
ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik
mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari
raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari
raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca :
bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam
datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh
makhluk.
Mengenai
agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imron [3]: 85)
Bagaimana
Jika Menghadiri Perayaan Natal?
Adapun
seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini
diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma
sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan
mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan
tersebut.
Bagaimana
Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?
Begitu pula
diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta
natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau
makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih,
lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena
bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul
Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan,
“Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati
mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan
mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada
mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam-
Barangsiapa
yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya
karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat
persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini
termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga
akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga
dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan
agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini.
Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya
Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.
Fatwa Kedua:
Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka
Masih dari
fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa
Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405.
Syaikh
rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta),
lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan
atau melakukan kunjungan?
Beliau
rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang
kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun
itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat
(salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ
“Janganlah
kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167)
Adapun dulu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi
yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika
kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala
Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan
maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk
Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan
orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk
menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini
dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.
Fatwa
Ketiga: Merayakan Natal Bersama
Fatwa
berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi
Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani
dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di
sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang
dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan
mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan
mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini?
Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam
melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan
berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka
semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini
termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah [5]: 2)
Semoga Allah
memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad,
pengikut dan sahabatnya.
Ketua Al
Lajnah Ad Da’imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Saatnya
Menarik Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:
Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan
menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal.
Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret
1981.
Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan
mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’
(kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi,
cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang
menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Qs. An Nisa’ [4]: 115). Jalan
orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.
Oleh karena
itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan
selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’
kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum
Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti
sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya
ancaman kesesatan jika menyelisihinya.
Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal,
tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya
mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala.
Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim
pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat
hari raya.
Kelima, membantu orang Nashrani dalam
merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong
dalam berbuat dosa.
Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai
orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah),
atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir
pada hari tersebut.
Demikianlah
beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh
Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu
menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai
penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa
‘alihi wa shohbihi wa sallam.
Source:
www.muslim.or.id
Comments
Post a Comment