Sebuah Kenangan Masa Lalu 1

Tanggal 21 Januari 2014 Hari dimana seseorang yang aku sayangi, orangtua dan adikku sayangi, serta keluargaku yang lainnya sayangi tiada.. Kini, tak ada lagi orang yang berkisah kemerdekaan padaku, tak ada lagi yang memperhatikanku selain orangtua ku, tak ada lagi orang yang ketika aku masih duduk di bangku SD dan ikut persami Ia datang malam-malam dengan terhuyuk huyuk mendatangi sekolahku hanya karena secangkir teh manis hangat buatannya dan menyuruhku untuk menghabiskannya, tak ada lagi orang yang ketika aku masih duduk di bangku SD, aku tidak bisa makan ikan karena takut akan tertelak tulang maka ia langsung memisahkannya tulangnya, tak ada lagi orang yang ketika aku dan keluarga ku datang ke rumahnya, ia menyediakan teh manis hangat untuk kami, tak ada lagi yang bisa kupanggil "Nenek" Nenek, aku rindu ceritamu yang semangat menceritakan tentang Kakek yang gugur dimedan perang. Aku rindu ceritamu pada kami cucu mu ketika Nenek bertemu dengan Presiden Soeharto te

Praktek ekonomi pada masa khulafaur Rasyidin


 
Praktek ekonomi pada masa khulafaur Rasyidin
A.Khalifah Abu Bakar ash-Shidiqh ra

a. Pengakuan Abu bakar ash-Shidiqh ra sebagai khalifah
Setelah nabi Muhammad Wafat, Abu Bakar Ash – Shidiq RA terpilih sebagai kholifah islam yang pertama, pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun
b. Kebijakan umum kholifah Abu Bakar RA dibidang ekonomi
Salama masa khalifahnya Abu Bakar sidiq RA menerapkan beberapa kebijakan umum, antara lain sebagai berikut:
sebagai orang fiqih yang profesinya sebagai berniaga, abu bakar sidik menerapkan praktek akad – akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
1. menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat
2. tidak menjadikan akhli badar ( orang –orang yang berzihad pada perang badar) sebagai pejabat negara
3. tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan negara
4. mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan negara
5. menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing – masing
6. tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
c. Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan negara
Dalam usahanya meningkatkan kesejatrahan masyarakat, khalifah abu Bakar RA melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana yang dilakukan Rasullah SAW. Ia memperhatikan skurasi penghitungan Zakat.hasil penghitungan zakat dijadiakn sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.
d. Wafatnya kholifah Abu Bakar RA
Al – Waqidi dan Al- Hakim meriwayatkan dari aisyah, ia berkata ”awal sakit ayahku ialah pada saat beliau mandi pada hari senin tanggal 7 jumadil akhir. Kemudian ia merasa kedinginan seharian. Beliau terkena demam selama 15 hari yang membuatnya tidak bisa menghadiri shalat jamaah. Ayahku meninggal pada malam selasa tanggal 22 jumadil akhir, akhir tahun ke 13 H dalam usia 63 tahun. Menjelang ajalnya menurut ibnu asaikar dari yasir bin hamzah – abu bakar Ra, berkata ,” Sesungguhnya saya telah mewasiatkan sesutu tentang penggantiku, apakah kalian rela dengan apa yang aku lakukan?” orang – orang itu berkata, kami rela kecuali yang engkau tentukan sebagai penggantimu adalah umar !” khalifah Abu Bakar berkata, Ya. Dia memeng umar.” dengan demikian, khalifah Abu Bakar Ra wafat dengan mewasiatkan pengangkatan Umar sebagai penggantinya.
B.Khalifah Umar bin Khottab Ra
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn Al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat menjuluki Umar sebagai the Saint Paul of Islam
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja
1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
Dalam catatan sejarah, pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesat 500.000 dirham. Hal ini terjadi pada tahun 16 H. oleh karena jumlah tersebut sangat besar, Khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para sahabat terkemuka tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Di tingkat provinsi, pejabat yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
a) Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
b) Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
c) Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d) Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
2. Kepemilikan Tanah
Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasaan Islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan, baik melalui peperangan maupun secara damai. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru. Pertanyaan yang paling mendasar dan utama adalah kebijakan apa yang akan diterapkan negara terhadap kepemilikan tanah-tanah yang berhasil ditaklukkan tersebut.
Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut. Muadz bin Jabal, salah seorang di antara mereka yang menolak, mengatakan, Apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan raenggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.
Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
a) Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik
Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedang-
kan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap
dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat
dialihkan.
b) Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah
kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk
agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat
dikonversi menjadi tanah ushr.
c) Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
d) Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau
tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh
kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
e) Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz
(satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan
asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi
dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
f) Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah
dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gan
dum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan
ini telah disetujui khalifah.
g) Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian
tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang
sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi
per jarib (ukuran) tanah.

3. Zakat
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Pada masa Umar, Gubernur Thaif melaporkan bahwa pemilik sarang lebah tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang lebah tersebut dilindungi secara resmi. Umar mengatakan bahwa bila mereka mau membayar ushr sarang lebah mereka akan dilindungi. Namun, jika menolak, mereka tidak akan memperoleh perlindungan.
Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.

4. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis).
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaeteari yang berdagang di Madmah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota.

5. Sedekah dari non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen; Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Bani Taghlib merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.
Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima kepercayaan mereka. Mereka setuju dan menerima untuk membayar sedekah ganda.
6. Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mitstyal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grains of barky. Oleh karena ltu, rasio antara satu dirham dan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.
7. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Seperti yang telah disinggung di muka, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a.Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di frngkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mai pusat dan dibagikan kepada delapan
ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
b.Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan
kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan
mereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau
bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus,
Khalifah Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita
penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, Khalifah Umar segera
memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada
orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah
dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
c. Pendapatan kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa
tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun
dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional
administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar
para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

8. Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Seperti yang telah dijelaskan, Khalifah Umar menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain, dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang-orang yang telah berjasa.
Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka dibayar bukan untuk itu.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw., Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.

C. Kebijakan Ekonomi Usman Bin Affan
a. Sistem ekonomi dan fiskal pada masa pemerintahan khalifah usman bin Affan
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun, khalifah usman bin Affan berhasil melakukan ekspensi kewilayaan armenia, tunesia, cyprus, rhodes, dan bagian tersisa dari persia, transoxania dan tabristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan didaerah khurusan dan iskandariah.
Pada enam tahun masa pemerintahannya, khalifah usman bin affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakn umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan sluran air, pembnagunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut.
Dalam hal pengelolaan zakat khalifah usman bin affan mendelegasikan keungan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman bin affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan.
Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Usman Bin Affan tidak terdapat perubahan situasi perekonomian yang cukup signifikasi karena khalifah usman itu banyak menguntungkan keluarganya.

D. Khalifah Ali Bin Abi Thalib RA
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar bin khattab.
Masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib yang hanya berlangsung selama 6 tahun selalu diwarnai dengan ketidak stabilan kehidupan politik.

Kebijakan Ekonomi Ali Bin Ali Thallib.
a) Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b) Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar
c) Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguan
d) Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelap
e) Aturan konpensai bagi para pekerja jika kereka merusak barang-barang pekerjaaannya.










Comments

Popular posts from this blog

Pengertian, Skema, dan Contoh Rahn

Pengertian, Skema, dan Contoh Kafalah

Pengertian, Skema, dan contoh Ijarah dan IMBT