Sebuah Kenangan Masa Lalu 1

Tanggal 21 Januari 2014 Hari dimana seseorang yang aku sayangi, orangtua dan adikku sayangi, serta keluargaku yang lainnya sayangi tiada.. Kini, tak ada lagi orang yang berkisah kemerdekaan padaku, tak ada lagi yang memperhatikanku selain orangtua ku, tak ada lagi orang yang ketika aku masih duduk di bangku SD dan ikut persami Ia datang malam-malam dengan terhuyuk huyuk mendatangi sekolahku hanya karena secangkir teh manis hangat buatannya dan menyuruhku untuk menghabiskannya, tak ada lagi orang yang ketika aku masih duduk di bangku SD, aku tidak bisa makan ikan karena takut akan tertelak tulang maka ia langsung memisahkannya tulangnya, tak ada lagi orang yang ketika aku dan keluarga ku datang ke rumahnya, ia menyediakan teh manis hangat untuk kami, tak ada lagi yang bisa kupanggil "Nenek" Nenek, aku rindu ceritamu yang semangat menceritakan tentang Kakek yang gugur dimedan perang. Aku rindu ceritamu pada kami cucu mu ketika Nenek bertemu dengan Presiden Soeharto te

Pengertian, Skema, dan Contoh Murabahah


1.    Pengertian Murabahah : suatu akad yang menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah pihak yg bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya.
Gambaran  Murabahah :
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP(Kepada Pemesanan Pembelian) ini terdiri dari:
1.        Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.       Pemesan(nasabah)
b.      Penjual barang
c.       Lembaga keuangan
2.        Ada dua akad transaksi yaitu:
a.        Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.        Akad dari lembaga keuangan kepada pemesan.
3.        Ada tiga janji yaitu:
a.       Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.      Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membeli barang untuk nasabah.
c.       Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.
Contoh sederhana murabahah : seseorang menjual madu dan ia mengatakan, ”Saya jual madu ini dengan harga Rp. 25.000,- dan saya mengambil keuntungan Rp. 5000,-.”
Dalam konteks pelaksanaannya di bank syariah, maka nasabah (customer) sebagai pemesan barang kepada pihak bank, bank sebagai pembeli dan membayarnya kepada pihak supplier, kemudian pihak bank menyerahkan barang pesanan nasabah dengan tingkat margin yang telah disepakati ketika akad, lalu nasabah membayar harga barang kepada pihak bank secara tunai atau pun kredit/ cicilan.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian, Skema, dan Contoh Rahn

Pengertian, Skema, dan Contoh Kafalah

Pengertian, Skema, dan contoh Ijarah dan IMBT